PRABUMULIH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Rabu (18/4/2012), mengadakan sosialisaasi pedoman tentang tata cara pencalonan pemilu kepala daerah atau wakil kepala daerah.
KPU Prabumulih Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah
Profil Komisi Pemilihan Umum Prabumulih
Keberadaan KPU Kota Prabumulih diawali dengan pembentukkan perwakilan Sekretariat Umum KPU Kota Prabumulih pada bulan desember tahun 2002 yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Sekretaris dibantu oleh 2 (dua) orang Sub Bagian yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staff.
Anggaran sarana dan prasarana Drs. M. Nazaruddin Rohali selaku Sekretaris, dibantu Sub Bagian Teknis Pemilihan Umum dan Hukum ( Drs. FY. Rambe ) dan Sub Bagian Penerangan Masyarakat dan Umum ( Makmur Nungcik ) KPU Kota Prabumulih ditugaskan untuk menetapkan keanggotaan KPU sebanyak 5 (lima) orang. Berdasarkan surat keputusan KPU No. 450/ tahun 2003 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, terbentuk keanggotaan KPU Kota Prabumulih dengan susunan keanggotaan sebagai berikut. Drs. H. Syamsuddin Burhasin, Drs. H. Tosima Abidin, Wagiyo. K, Olivia Merina, SH. Ramedin, SE.
Kemudian melalui pemilihan dari anggota dan untuk anggota terpilihlah Drs. H. Syamsuddin Burhasin sebagai ketua KPU Kota Prabmulih periode tahun 2003 – 2008. Sejak terbentuknya KPU Kota Prabumulih nama perwakilan Sekretariat Umum KPU Kota Prabumulih mengalami perubahan hingga saat ini bernama “ KPU Kota Prabumulih” yang berkendudukan di Jalan Jend A. Yani Nomor 09.
1. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih 2003 – 2008
- Drs. H. Syamsuddin Burhasin ( Ketua )
- Drs. H. Tosima Abidin ( Divisi Sosialisasi )
- Wagiyo. K ( Divisi Verifikasi )
- Olivia Merina, SH ( Divisi Hukum )
- Ramedin, SE ( Divisi Logistik )
2. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih masa bakti 2008 – 2013
- Wagiyo. K ( Ketua )
- Newin Sugandhi Nasution ( Divisi Teknis Penyelenggara, Humas dan Informasi )
- Zonial Pajri, SH ( Divisi Perencanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM )
- Drs. H. Tosima Abidin ( Divisi Keuangan, Logistik, Umum dan Rumah Tangga )
- Sirajuddin, SH ( Divisi Hukum dan Pengawasan )
3. Sekretaris
- Drs. M. Nazarudin Rohali ( 2003 – 2007 )
- Intisar Usman, S.Ag ( 2007 – 2010 )
- Ir. H. Pribadi Roso Sarosa ( 2010 - Sekarang )
Komisi Pemilihan Umum dibentuk dari Pusat hingga di Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia berdasarkan Undang – Undang No. 12/2003 serta Sekretariat KPU yang terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris dan 4 (empat) orang Kasub Bag. Terdiri dari :
- Kasub Bag Program dan Data
- Kasub Bag Keuangan dan Umum, Logistik
- Kasub Bag Tekhnis Penyelenggara dan Humas
- Kasub Bag Hukum
Tugas KPU
Tugas KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
Visi Dan Misi
VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
-
Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
-
Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
-
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
-
Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih
Jalan Jend A. Yani Nomor 09
Prabumulih Timur 31111
Telp. 0713 325802
Fax. 0713 325802
Email : [email protected]
Agenda KPU Prabumulih
Bulan Juni 2012
Tanggal 1 :
Tanggal 2 :
Tanggal 3 :
Tanggal 4 :
Tanggal 5 :
Tanggal 6 :
Tanggal 7 :
Tanggal 8 :
Tanggal 9 :
Tanggal 10 :
Tanggal 11 :
Tanggal 12 :
Tanggal 13 :
Tanggal 14 :
Tanggal 15 :
Tanggal 16 :
Tanggal 17 :
Tanggal 18 :
Tanggal 19 :
Tanggal 20 :
Tanggal 21 :
Tanggal 22 :
Tanggal 23 :
Tanggal 24 :
Tanggal 25:
Tanggal 26 :
Tanggal 27 :
Tanggal 28 :
Tanggal 29 :
Tanggal 30 :
Bulan Juli 2012
Tanggal 1 :
Tanggal 2 :
Tanggal 3 :
Tanggal 4 :
Tanggal 5 :
Tanggal 6 :
Tanggal 7 :
Tanggal 8 :
Tanggal 9 :
Tanggal 10 :
Tanggal 11 :
Tanggal 12 :
Tanggal 13 :
Tanggal 14 :
Tanggal 15 :
Tanggal 16 :
Tanggal 17 :
Tanggal 18 :
Tanggal 19 :
Tanggal 20 :
Tanggal 21 :
Tanggal 22 :
Tanggal 23 :
Tanggal 24 :
Tanggal 25:
Tanggal 26 :
Tanggal 27 :
Tanggal 28 :
Tanggal 29 :
Tanggal 30 :