Keberadaan KPU Kota Prabumulih diawali dengan pembentukkan perwakilan Sekretariat Umum KPU Kota Prabumulih pada bulan desember tahun 2002 yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Sekretaris dibantu oleh 2 (dua) orang Sub Bagian yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staff.
Anggaran sarana dan prasarana Drs. M. Nazaruddin Rohali selaku Sekretaris, dibantu Sub Bagian Teknis Pemilihan Umum dan Hukum ( Drs. FY. Rambe ) dan Sub Bagian Penerangan Masyarakat dan Umum ( Makmur Nungcik ) KPU Kota Prabumulih ditugaskan untuk menetapkan keanggotaan KPU sebanyak 5 (lima) orang. Berdasarkan surat keputusan KPU No. 450/ tahun 2003 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, terbentuk keanggotaan KPU Kota Prabumulih dengan susunan keanggotaan sebagai berikut. Drs. H. Syamsuddin Burhasin, Drs. H. Tosima Abidin, Wagiyo. K, Olivia Merina, SH. Ramedin, SE.
Kemudian melalui pemilihan dari anggota dan untuk anggota terpilihlah Drs. H. Syamsuddin Burhasin sebagai ketua KPU Kota Prabmulih periode tahun 2003 – 2008. Sejak terbentuknya KPU Kota Prabumulih nama perwakilan Sekretariat Umum KPU Kota Prabumulih mengalami perubahan hingga saat ini bernama “ KPU Kota Prabumulih” yang berkendudukan di Jalan Jend A. Yani Nomor 09.
1. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih 2003 – 2008
- Drs. H. Syamsuddin Burhasin ( Ketua )
- Drs. H. Tosima Abidin ( Divisi Sosialisasi )
- Wagiyo. K ( Divisi Verifikasi )
- Olivia Merina, SH ( Divisi Hukum )
- Ramedin, SE ( Divisi Logistik )
2. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih masa bakti 2008 – 2013
- Wagiyo. K ( Ketua )
- Newin Sugandhi Nasution ( Divisi Teknis Penyelenggara, Humas dan Informasi )
- Zonial Pajri, SH ( Divisi Perencanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM )
- Drs. H. Tosima Abidin ( Divisi Keuangan, Logistik, Umum dan Rumah Tangga )
- Sirajuddin, SH ( Divisi Hukum dan Pengawasan )
3. Sekretaris
- Drs. M. Nazarudin Rohali ( 2003 – 2007 )
- Intisar Usman, S.Ag ( 2007 – 2010 )
- Ir. H. Pribadi Roso Sarosa ( 2010 - Sekarang )
Komisi Pemilihan Umum dibentuk dari Pusat hingga di Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia berdasarkan Undang – Undang No. 12/2003 serta Sekretariat KPU yang terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris dan 4 (empat) orang Kasub Bag. Terdiri dari :
- Kasub Bag Program dan Data
- Kasub Bag Keuangan dan Umum, Logistik
- Kasub Bag Tekhnis Penyelenggara dan Humas
- Kasub Bag Hukum